Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Layanan Administrasi Kependudukan Warga Secara Online; Pengarsipan Dokumen Kependudukan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat