Harga Satuan Pokok Kegiatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk memberikan dasar hukum serta pedoman dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan dengan menggunakan Harga Satuan Pokok Kegiatan, perlu adanya regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Harga Satuan Pokok Kegiatan
Bab III Tata Cara Penggunaan Hspk
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dicabut.
- 59 halaman
|