Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 16 (enam belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kawasan Pacu Jalur Tradisional; Penyelenggaraan Pacu Jalur Tradisional; Penataan Tribun, Pedagang Dan Parkir; Pengelolaan Dan Dukungan Dunia Usaha; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat