Standar Prosedur Operasional
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2012/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Prosedur Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan kemandirian daerah, perlu membuat Standar Prosedur Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undaag Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupti ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2012.
- 75 halaman
|