Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2012

Standar Prosedur Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupti ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan