Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 17 (tujuh belas) pasal Ketentuan Umum; Sumber Pembentukan Dan Wilayah Kerja; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain. Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat