perindustrian
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 24, BN.2023 (906)/33 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dalam pencapaian tujuan organisasi, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko berdasarkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah secara terintegrasi, Menteri Perindustrian selaku pimpinan entitas manajemen risiko pembangunan nasional wajib menyelenggarakan manajemen risiko dan menetapkan kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional organisasi di lingkungan Kementerian Pe rind ustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional kementerian dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
- 33 hlm
|