Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 17 (tujuh belas) pasal Ketentuan Umum; Sumber Pendanaan; Penentuan Besaran; Mekanisme Dan Tahap Penyaluran; Pengqunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Pengelolaan; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat