SOTK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragin Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragini Hilir guna untuk mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai Perangkat Daerah dan Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan yang berhadapan lansung dengan masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagalmana telah beberapa kal diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor £1 Tahun 2019; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nornor 3 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 34 (tiga puluh empat) pasal diantaranya membahas tenang, Ketentuan Umum; Ketentuan Umum; Kelurahan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan/Eselon; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri
Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun
2016 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|