Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 14 (empat belas) pasal diantaranya membahas tenang, Ketentuan Umum; Ketentuan Umum; Tugas Dan Fungsi Anggota Jdih; Standar Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Pengelolaan Dan Sistem Informasi Hukum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat