Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2023

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 14 (empat belas) pasal diantaranya membahas tenang, Ketentuan Umum; Ketentuan Umum; Tugas Dan Fungsi Anggota Jdih; Standar Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Pengelolaan Dan Sistem Informasi Hukum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
20 September 2023
Tanggal Pengundangan
20 September 2023
Tanggal Berlaku
20 September 2023
Sumber
BD.2023/No.13
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan