Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 12 (dua belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat