mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 48 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10), dan (11) dihapus, dan perubahan pada ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat