RENCANA KERJA-PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2023/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 273 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan Bupati setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; Mengingat bahwa untuk melaksankan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 59 Tahun 2019; dan Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, rencana kerja perangkat daerah tahun 2024, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
- 5 hlm
|