Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 14 (empat belas) pasal diantaranya membahas tentang,Ketentuan Umum; Pembentukan Pembiayaan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tatakerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat