Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2023

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 14 (empat belas) pasal diantaranya membahas tentang,Ketentuan Umum; Pembentukan Pembiayaan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tatakerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
BD. 2023/No. 12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah di Kecamatan pada Badan Pendapatan Daerah Se-Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 Nomor 56)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan