Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Tarif Layanan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif, Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas, Tarif Layanan, Pengurangan dan Pembebasan Tarif Layanan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat