Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022

Tata Cara Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai Kriteria Penerima; Jenis bantuan, penerima bantuan, besaran bantuan dan jangka waktu pemberian bantuan; Mekanisme dan tata cara pendataan verifikasi dan validasi penerima bantuan; Pelaksana dan tata cara penyerahan bantuan; Mekanisme dan tata cara penatausahaan keuangan; Monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan pengawasan Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
17 November 2022
Tanggal Pengundangan
17 November 2022
Tanggal Berlaku
17 November 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2022 Nomor 428
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Perwali Kota Tanjungpinang No. 34 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan