(2) (1) Daerah adalah Kota Sawahlunto. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. Wali Kota adalah Wali Kota Sawahlunto. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penvelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kecamatan adalah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Camat adalah Kepala Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. 6. 7. BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagan Kesaru Kedudukan Pasal Kecamatan merupakan Perangkat Daerah vang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. pelayanan publik dan pemberdayaan masvarakat di wilayah Kecamatan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat