Peraturan Bupati ini mengatur tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten terdiri atas: a. urusan pemerintahan wajib; dan b. urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas : a. urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan b. urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan pilihan meliputi: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat