KEBIJAKAN-AKUNTANSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2023/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
- Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 6 (enam) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; ruang lingkup; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 Nomor 58) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 93 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|