Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Organisasi Pengendali Program dan Kegiatan, Organisasi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan, Pelaksanaan Kegiatan, Serah Terima Pengadaan Barang/Jasa, Pelaporan, Pengendalian, Monitoring, Penyerahan Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan di Luar APBD, Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat