Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2023

Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa; 3.Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; 4.Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; 5.Pendanaan; dan 6.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
16 Juni 2023
Sumber
BD.2023/No.888
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan