Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pembayaran Pasien Tidak Mampu Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Penerima Bantuan; 3.Pelayanan Kesehatan; 4.Verifikasi Jaminan Kepesertaan dan Verifikasi Klaim Pelayanan Kesehatan; 5.Pengajuan dan Pencairan Klaim; 6.Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 7.Pendanaan; dan 8.Ketentuan Lain-lain;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pembayaran Pasien Tidak Mampu Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
29 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
BD.2022/No.887
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan