retribusi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2022/No.886
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian
nasional dan mewujudkan percepatan pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Lamandau, diperlukan langkah-langkah
kebijakan khususnya di bidang perekonomian, dan
sektor perdagangan untuk menghadapi pemulihan
perekonomian dan/atau stabilitas sebagai kesinambungan
dari kebijakan sebelumnya;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah;
Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Mendukung
Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021
tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana
Perdagangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 tentang
Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu);
- Mengubah ketentuan Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
- 4 halaman
|