Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis produk lokal unggulan daerah, produksi, pemasaran produk, penggunaan produk lokal unggulan daerah, kewajiban, kemitraan, pembinaan pemberdayaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat