Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah; Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (Nol Rupiah); Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (1) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf i, huruf j, dan huruf k, ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diubah, serta ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (10), ayat (11), dan ayat (12); Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 24 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (10) Pasal 41 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 diubah; Ketentuan Pasal 50 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 57 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 61 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 62 diubah; Ketentuan Pasal 65 diubah; Ketentuan Pasal 89 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.11, LL Prov. Kalimantan Barat : 38 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan