PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disingkat P-RKPD merupakan dokumen perubahan perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan triwulan II yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022: dan/atau b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2021 harus digunakan untuk tahun 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat