Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 33 Tahun 2022

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disingkat P-RKPD merupakan dokumen perubahan perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan triwulan II yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022: dan/atau b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2021 harus digunakan untuk tahun 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 33
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan