PERATURAN WALI KOTA TENTANG MEKANISME PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SAWAHLUNTO, Maksud Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah sebagai persediaan pangan di suatu wilayah untuk dikonsumsi manusia, pengendalian gejolak /stabilitas harga pangan, kekurangan pangan, menghadapi keadaan darurat bencana alam dan bencana sosial. (2) Tujuan Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah untuk menangani/mengantisipasi masalah Kerawanan Pangan, menghadapi Keadaan Darurat, Bencana Sosial, Gejolak Harga Pangan dan Rawan Pangan Pasca Bencana Alam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat