PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO, yang berisi: Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah: a. kewajiban dan larangan, b.hukuman disiplin, c. Pejabat yang Berwenang Menghukum, dan d.tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat