PENGESAHAN-RENCANA KERJA-PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2023/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 143 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyampaikan seluruh rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; serta Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengesahan rencana kerja perangkat daerah, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- 6 hlm
|