Peraturan Gubernur ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat