Peraturan ini memuat tentang : PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Dengan SIstematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; NAMA DAN TUGAS RUMAH SAKIT; VISI, MISI, MOTTO, SEMBOYAN, DAN NILAI RUMAH SAKIT; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK RUMAH SAKIT; DEWAN PENGAWAS; PEMBENTUKAN, MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN; RAPAT DEWAN PENGAWAS; DIREKSI RUMAH SAKIT ; ORGANISASI PELAKSANA; ORGANISASI PENDUKUNG; MITRA BESTARI; PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS; KERAHASIAAN INFORMASI MEDIS DAN PELEPASAN INFORMASI; TATA KELOLA REKAM MEDIS DAN INFORMASI MEDIS; KEWAJIBAN DAN HAK RUMAH SAKIT; HUBUNGAN-HUBUNGAN DALAM PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT ; PENYELESAIAN SENGKETA TENAGA KESEHATAN; KETENTUAN PENUTUP .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat