Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 80 Tahun 2022

Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Tata Kelola Rumah Sakit; Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin; Kedudukan, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik; Dewan Pengawas Rumah Sakit; Direksi Rumah Sakit; Direktur Rumah Sakit; Organisasi Pelaksana; Manajemen Sumber Daya Manusia; Pengelolaan Keuangan; Perencanaan dan Penganggaran; Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Lain; Peraturan Internal Staf Medis; Tata Kelola Rekam Medis dan Kerahasiaan Informasi; Penyelesaian Sengketa Tenaga Kesehatan; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
BD/2022/NO.80
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan