Peraturan Gubernur ini memuat tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Tujuan Dan Manfaat; RSGM Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan; Susunan Organisasi; Wewenang, Tanggung Jawab, Evaluasi, Peran Dan Fungsi Pemilik Rumah Sakit; Dewan Pengawas Rumah Sakit; Direktur Rumah Sakit; Komite; Peraturan Internal Staf Medis; Peraturan Internal Staf Keperawatan; Komite Keperawatan; Komite Koordinasi Pendidikan; Komite Tenaga Kesehatan Lainnya; Satuan Pengawas Internal; Pelimpahan Wewenang; Kerahasiaan Informasi Medis Dan Pelepasan Informasi; Rapat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat