Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2022

Internal Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini memuat tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Tujuan Dan Manfaat; RSGM Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan; Susunan Organisasi; Wewenang, Tanggung Jawab, Evaluasi, Peran Dan Fungsi Pemilik Rumah Sakit; Dewan Pengawas Rumah Sakit; Direktur Rumah Sakit; Komite; Peraturan Internal Staf Medis; Peraturan Internal Staf Keperawatan; Komite Keperawatan; Komite Koordinasi Pendidikan; Komite Tenaga Kesehatan Lainnya; Satuan Pengawas Internal; Pelimpahan Wewenang; Kerahasiaan Informasi Medis Dan Pelepasan Informasi; Rapat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2022 tentang Internal Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
BD/2022/NO.79
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan