Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah; Kriteria Keperluan Mendesak; Jenis Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Yang Subsidi; Kelompok Sasaran Penyaluran Subsidi; Besaran Subsidi; Tata Cara Pencairan, Penggunaan, Dan Pertanggung Jawaban; Monitoring, Pengawasan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat