Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 77 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah; Kriteria Keperluan Mendesak; Jenis Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Yang Subsidi; Kelompok Sasaran Penyaluran Subsidi; Besaran Subsidi; Tata Cara Pencairan, Penggunaan, Dan Pertanggung Jawaban; Monitoring, Pengawasan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Desember 2022
Sumber
BD/2022/NO.77
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan