1. Ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 3 diubah; 2. Ketentuan Lampiran I diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat