Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 41 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pengelompokan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, peserta ujian dinas dan UPKP, persyaratan dan pendaftaran, verifikasi peserta ujian, komponen dan materi ujian, mekanisme pelaksanaan ujian, penentuan kelulusan, pengumuman kelulusan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 September 2023
Tanggal Pengundangan
15 September 2023
Tanggal Berlaku
15 September 2023
Sumber
BD 2023 (41)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan