Dalam peraturan ini diatur tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, disiplin PNS, disiplin PPPK, prosedur presensi, aplikasi e-mongimato, sanksi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, upaya administratif, ketentuan lain, pendanaan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat