Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat, Badan, Jasa, Jasa Usaha, Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Wajib Retribusi, Masa Retribusi. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat