PERWALI ini mengatur mengenai kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan pengendalian Teknis Keamanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat