Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti, Jabatan, Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, Pengelola Data, Pelaporan Tepat Waktu, Pelaporan Terlambat, Tugas Tambahan, Keuangan Daerah, Kinerja, Kegiatan, Indikator Kinerja, Sasaran, Capaian Kinerja, Evaluasi Jabatan, Nilai Jabatan, Kelas Jabatan, Beban Kerja, Prestasi Kerja,Kondisi Kerja, Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Tingkat kehadiran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Indeks Kemampuan Keuangan Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah,Kelompok kerja pengadaan barang dan jasa,Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. BAB II BESARAN NILAI DASAR TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Nilai dasar TPP berdasarkan pada parameter, Nilai dasar TPP dihitung dengan rumus, Perhitungan besaran tertinggi nilai dasar TPP BAB III PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAB IV KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BAB V PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BAB VI INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAB VII PENCATATAN KEHADIRAN BAB VIII PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BAB X MONITORING DAN EVALUASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BAB XI PENGAWASAN DAN SANKSI BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat