Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Nilai Jual Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Objek pajak sektor perdesaan dan perkotaan, Klasilikasi, Daftar Biaya Komponen Bangunan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati. BAB III KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK. BAB IV BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat