Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pengalokasian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penyaluran alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penggunaan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana bagi hasil PDRD, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat