Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Serah Terima Prasarana, Saran dan Utilitas Kawasan Perumahan Layah Huni Kabupaten Cianjur yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Prasaran, Saran dan Utilitas Perumahan, Penyerahan Prasrana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Pencatatan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Pensertifikatan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Pengambilalihan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Terlantar/Tidak Dipelihara, Pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan yang Telah Diserahkan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiyaan, Wewenang, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat