Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 75 Tahun 2022

Tata Cara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan Layak Huni Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Serah Terima Prasarana, Saran dan Utilitas Kawasan Perumahan Layah Huni Kabupaten Cianjur yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Prasaran, Saran dan Utilitas Perumahan, Penyerahan Prasrana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Pencatatan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Pensertifikatan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Pengambilalihan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Terlantar/Tidak Dipelihara, Pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan yang Telah Diserahkan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiyaan, Wewenang, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 75 Tahun 2022 tentang Tata Cara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan Layak Huni Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BD Kab. CIanjur Tahun 2022 No 199
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan