Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, jenis retribusi, pemungutan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran retribusi serta pengurangan atau penhapusan sanksi administrasi, pemberian insentif fiskal, pemeriksaan retribusi, koordinasi dan pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi daerah, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat