Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kecamatan, Kelurahan, Desa, Camat, Lurah, Pemerintah Desa,Perangkat Daerah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan/Desa TP (PKK Kelurahan/Desa),Rukun Warga, Rukun Tetangga, Karang Taruna, Lembaga Kemasyarakatan, Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), Fasilitasi, Fasilitator Kelurahan, Narasumber, Pemangku Kepentingan Pembangunan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja), Persiapan Pelaksanaan Musrenbang,Dana Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Anak, Forum Perangkat Daerah,Musrenbang Kabupaten, Delegasi masyarakat Desa/Kelurahan , Delegasi masyarakat Kecamatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD Provinsi Sulawesi Selatan), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Daftar Skala Prioritas Kegiatan, Pokok pikiran DPRD. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati yakni untuk memberikan arah atau pedoman bagi semua stakeholder pembangunan dalam Penyelenggaraan Musrenbang disemua tingkatan sehingga keluaran dan hasil dapat tercapai sesuai dengan target. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil Penyelenggaraan Musrenbang; menjamin konsistensi antar perencanaan dan penganggaran; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya pembangunan secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; memberi asas kepastian terhadap program/ kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat secara berjenjang melalui proses musrenbang; dan menyelaraskan perencanaan teknokratis, politis dengan perencanaan partisipatif. BAB III tentang KEDUDUKAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN Bagian Kesatu Musrenbang Kelurahan,Bagian Kedua Musrenbang Kecamatan, Bagian Ketiga Musrenbang Anak,Bagian Keempat Forum Perangkat Daerah /Forum Gabungan Perangkat Daerah, Bagian Kelima Musrenbang Kabupaten BAB IV TUJUAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN Bagian Kesatu Musrenbang Kelurahan,Bagian Kedua Musrenbang Kecamatan,Bagian Ketiga Musrenbang Anak,Bagian Keempat Forum Perangkat Daerah /Gabungan Perangkat Daerah,Bagian Kelima Musrenbang Kabupaten BAB V TAHAPAN MUSRENBANG Bagian Kesatu Persiapan Pelaksanaan Musrenbang,Bagian Kedua Musrenbang Kelurahan, Bagian ketiga Musrenbang Kecamatan,Bagian keempat Musrenbang Anak, Bagian kelima Forum Perangkat Daerah/Gabungan Perangkat Daerah,Bagian Keenam Musrenbang Kabupaten, BAB VI KEPANITIAAN DAN PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Kepanitiaan, Bagian Kedua Penyelenggaraan BAB VII PESERTA DAN NARASUMBER PADA MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH /GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN Bagian Kesatu Peserta dan Narasumber pada Musrenbang kelurahan,Bagian Kedua Peserta dan Narasumber pada Musrenbang Kecamatan,Bagian Ketiga Peserta dan Narasumber pada Musrenbang Anak,Bagian Keempat Peserta dan Narasumber pada Forum Perangkat Daerah/Gabungan Perangkat Daerah,Bagian Keenam Peserta dan Narasumber pada Musrenbang Kabupaten BAB VIII PEMBIAYAAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN BAB IX DANA KELURAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pembangunan Dana Kelurahan, Bagian Kedua Perumusan Kegiatan Dana Kelurahan, BAB X PELAPORAN DAN INFORMASI BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat