Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Syarat Dan Penetapan Lokasi Parkir; . Kelas Kecamatan; Tata Cara Penentuan Pemborong Pengelola Parkir; Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir; Tata Cara Pembayaran; Parkir Elektronik; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Kewajiban, Hak Dan Larangan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat