Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Syarat Dan Penetapan Lokasi Parkir; . Kelas Kecamatan; Tata Cara Penentuan Pemborong Pengelola Parkir; Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir; Tata Cara Pembayaran; Parkir Elektronik; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Kewajiban, Hak Dan Larangan; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BD.2023/No.27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 62.a Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan