Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 64 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Sertatata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas-D Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas-D pada Dinas Kesehatan Ka bu paten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas-D pada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 8) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Sertatata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas-D Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
15 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2023
Tanggal Berlaku
15 Mei 2023
Sumber
BD.2023/No.64
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 180 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan