Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD/2022/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menghimpun objek yang belum tercantum dalam kebijakan daerah sebagai dasar pengaturannya dan berpedoman pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 084 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 084 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republ,ilt Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 084 Tahun 2021;
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 084 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
- Pasal I
- 10 Halaman; Lampiran 4 Halaman
|