PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pengembangan kompetensi
Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng dan mengoptimalkan
pemanfaatan
ilmu pengetahuan
dalam
pelaksanaan pendidikan oleh Aparatur Sipil
Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng,
perlu diatur mekanisme dalam pemberian tugas
belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan
kebutuhan organisasi; Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng dipandang tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu untuk
ditinjau dan disesuaikan kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta demi
terciptanya kepastian dan tertibnya pemberian
tugas belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
- MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN
TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
SOPPENG. Pasal 1
(1). Pemberian Tugas Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazahbagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah KabupatenSoppeng berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang bersyarat sesuaidengan Peraturan Perundang-undangan.
(2). Uraian secara rinci Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan KenaikanPangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di LingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng sebagaimana tersebut dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Semua ketentuan yang ada pada Peraturan Bupati ini mengikat dan wajib
dilaksanakan oleh pihak yang berhubungan secara langsung dengan tugas
belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin
Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 4
|