Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2022

PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG. Pasal 1 (1). Pemberian Tugas Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazahbagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah KabupatenSoppeng berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang bersyarat sesuaidengan Peraturan Perundang-undangan. (2). Uraian secara rinci Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan KenaikanPangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di LingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng sebagaimana tersebut dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Semua ketentuan yang ada pada Peraturan Bupati ini mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang berhubungan secara langsung dengan tugas belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan