Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 58 Tahun 2022

Pedoman Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2022
Sumber
BD/2022/NO.58
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan