Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Bab III Bentuk Peraturan Desa Bab IV Materi Peraturan Desa Bab V Tata Cara Penyusunan, Pembahasan Dan Penetapan Peraturan Desa Bab VI Pelaksanaan Dan Kedudukan Peraturan Desa Bab VII Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa Bab VIII Penyebarluasan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat