Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Bab III Bentuk Peraturan Desa Bab IV Materi Peraturan Desa Bab V Tata Cara Penyusunan, Pembahasan Dan Penetapan Peraturan Desa Bab VI Pelaksanaan Dan Kedudukan Peraturan Desa Bab VII Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa Bab VIII Penyebarluasan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
03 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2007
Tanggal Berlaku
03 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan